Rabu, 13 April 2011

PARADIGMA HUKUM PERBURUHAN DI INDONESIA

Pada artikel yang saya buat kali ini akan berkaitan dengan paradigma-paradigma seputar buruh di Indonesia. Saya akan coba mengulas dan memberikan beberapa komentar yang saya rasa cukup penting untuk di utarakan, pertama saya akan bahas ruang lingkupnya dahulu.
Dahulu awal mulanya dunia perburuhan hanya memiliki peraturan hukum perdata, yaitu hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu ngan orang yang lain . namun setelah Indonesia merdeka, hukum mulai berubah. Indonesia mengalami perubahan dan penyempurnaan yang akhirnya terbit UU No.1 tahun 1951 tentang berlakunya UU No.12 tahun 1948 tentang kerja, UU No.22 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan, UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok ketenagakerjaan dan lain-lain.
Setelah itu timbullah peringatan hari buruh , ada beberapa peringatan buruh yang kita ketahui peringatan Hari Buruh Internasional telah dilaksanakan sejak 1890, sedangkan peringatan Hari Buruh Nasional dilaksanakan sejak 1920, sejak saat itu sampai dengan sekarang sudah lebih dari 50 tahun berlalu, seharusnya para nasib buruh sudah harus sangat di perhatikan, tapi apa yang terjadi peringatan Hari Buruh di Indonesia, tidak lebih dari sekeda racara tahunan biasa. Buktinya para nasib buruh masih belum ada kepastian yang jelas, sementara peningkatan kesejahteraan buruh yang sangat dinanti belum juga keluar.
Dari artikel yang saya baca pada salah satu media informasi bertuliskan “ Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh BPS, sejak 1999 sampai dengan 2009 rata-rata rasio IHK (Indeks Harga Konsumen) terhadap IUR (Indeks Upah Riil) hanya sebesar 49%. Artinya dalam sepuluh (10) tahun terakhir, peningkatan upah yang berlaku hanya mampu untuk mengkompensasi 49% perkembangan harga barang dan jasa.
Dengan demikian secara rata-rata, upah buruh hanya mampu untuk memenuhi 49% kebutuhan riil buruh. Sementara itu, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh SPN, Garteks SBSI, dan AKATIGA terhadap upah buruh tekstil dan garmen di Indonesia tahun 2009 ditemukan bahwa rata-rata upah total (upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap dan lembur) hanya mampu membayar 74,3% rata-rata pengeluaran riil buruh, Upah Minimum Kabupaten (UMK) hanya mampu membayar 62,4% rata-rata pengeluaran riil buruh, dan rata-rata upah pokok yang diterima oleh buruh lebih rendah daripada UMK.”.
Dari artikel diatas sudah jelas bahwa terdapat ketidakadilan bagi kalangan buruh, karena upah buruh hanya mampu untuk memenuhi 49% kebutuhan riil buruh, padahal pada UU UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 21 TAHUN 2000 tentang TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH. Betuliskan
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 25
(1)Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
a membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
b.mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;
c.mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
d.membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
e.melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Pelaksanaan hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 26
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat berafiliasi dan/atau bekerja sama dengan serikat pekerja/serikat buruh internasional dan/atau organisasi internasional lainnya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban
melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kpentingannya
memperjuangkan meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya
mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggota sesuai dengan anggaran dasar danjuga anggaran rumah tangga.
Setelah di lihat pada UU perburuhan pasal 27 dapat di pahami bahwa buruh harus mendapatkan kesejahteraannya, di Bantu dan dilindungi, bukannya diperlakukan seperti yang terjadi saat ini,
Misalnya upah buruh hanya mampu untuk memenuhi 49% kebutuhan riil buruh, hal ini harus cepat di tindak dan sesegera mungkin memberikan kesejahteraan bagi anggota buruh di Indonesia karena menurut saya hal itu juga semata-mata untuk meningkatkan produktifitas seorang buruh maupun peningkatan kulitas pekerjaan dari buruh itu sendiri, dengan meningkatnya produktifitas dan kualitas maka secara tidak langsung akan mengangkat segi ekonomi di Indonesia yang semakin baik
Menurut artikel yang saya baca lagi di tuliskan bahwa “Dalam kawasan regional, kesejahteraan buruh Indonesia juga lebih rendah dibandingkan dengan kesejahteraan buruh di negara tetangga,” katanya. Berdasarkan publikasi UNDP 2009, pendapatan perkapita berdasarkan PPP (Purchasing Power Parity/kemampuan daya beli) dan Gini Rasio dari negara Brunai Darusalam, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Indonesia masing-masing adalah: (83.688 USD, 31,2%), (49.704 USD, 36,5%), (13.518 USD, 37,9%), (8.135 USD, 38,5%), dan (3.712 USD, 39,4%).” Sudah jelas bahwa negara kita masih jauh tertinggal dengan negara-negata tetangga lainya
Tambahan dari artikel saya, di bawah ini merupakan pengertian dari hokum-hukum perburuhan
1. Menurut Molenaar : Hukum yang pada pokoknya mengatur hubungan antara majikan dan buruh, buruh dengan buruh dan antara penguasa dengan penguasa.
2. Menurut Levenbach : Sebagai sesuatu yang meliputi hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan.
3. Menurut Van Esveld : Hukum perburuhan tidak hanya meliputi hubungan kerja yang dilakukan dibawah pimpinan, tetapi termasuk pula pekerjaan yang dilakukan atas dasar tanggung jawab sendiri.
4. Menurut Imam Soepomo : Himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian seseorang bekerja pada orang lain enggan menerima upah.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2009 sweetrevenge
BLogger Theme by BloggerThemes Wordpress by WPThemescreator
This template is brought to you by : allblogtools.com | Blogger Templates